Akhir 2013, Tilang Elektronik Mulai Berlaku!
Setelah cukup lama dengan proses sosialisasi, sistem tilang elektronik atau dikenal Electronic Law Enforcement akhirnya akan diberlakukan pada akhir 2013 ini.
Hal tersebut diungkap langsung oleh wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. “Sistem online itu akan memudahkan kepolisian untuk memberikan tindakan serta mencegah terjadinya aksi suap di jalan. Tidak ada lagi prit gocap,” ujar Wagub yang akrab disapa Ahok itu.
Pelanggaran yang dilakukan akan langsung terekam dan denda tilang juga akan dikirim langsung ke alamat yang tertera di STNK.
Sebagai langkah awal, sistem ini akan diberlakukan di jalan protokol. Dan untuk mendukung program ini, petugas polantas akan dilengkapi perangkat pendukung untuk melakukan tilang elektronik.
Lebih lanjut, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan sistem database tilang elektronik akan tuntas paling lama akhir 2013.
Database akan dibuat lebih akurat dengan maksud surat tilang bisa diterima sesuai dengan nama dan alamat pemilik kendaraan. “Proses ini akan menjadi lebih mudah dengan mekanisme blokir setelah motor dijual,” lanjut Sambodo.
Jangan lupa untuk melakukan pemblokiran motor yang sudah dijual.