Beranda / Berita / Lampu Strobo

Tahukah Kamu, Motor Yang Pakai Sirine dan Strobo Bisa Kena Pidana Kurungan

Tanggal : , Penulis : Ric

Tahukah Kamu, Motor Yang Pakai Sirine dan Strobo Bisa Kena Pidana Kurungan

Feders-Penggunaan lampu isyarat atau rotaror dan sirine oleh warga sipil atau masyarakat umum masih sering kita jumpai baik pada sepeda motor maupun mobil. Padahal penggunaan lampu rotator dan sirine sudah jelas diatur dalam undang-undang lalulintas.

Didalam Undang- Undang lalu lintas & angkutan jalan No 22 th 2009 ttg Lalu lintas & angkutan Jalan sudah diatur tentang kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene , dan Pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
 a.Pasal 59 ayat ( 2 ) bahwa lampu isyarat terdiri dari atas warna : merah,biru dan kuning.

b.Pasal 59 ayat ( 3 ) bahwa lampu warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.


c.Pasal 59 ayat ( 4 )bahwa lampu warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan ,pengawalan tentara Nasional Indonesia,pemadam kebakaran ,ambulan ,palang merah ,rescue dan Jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol,pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan ,perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Budiyanto SSOS.MH selaku pemerhati masalah transportasi mengatakan, bagi masyarakat sipil yang menggunakan lampu siyarat dan sirine merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Kendaraan perseorangan yang dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirene dari perpektif Undang- Undang lalu lintas dan angkuta jalan adalah melanggar hukum," ujar Budiyanto.

Ketentuan Pidana pasal 287 ayat ( 4 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hal utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 
1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,( dua ratus lima puluh ribu ).(federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine