Perpanjang Pajak Kendaraan Lewat e-Samsat, Segera Lakukan Pengesahan Sebelum Terblokir
Fasilitas perpanjangan pajak kendaraan bermotor secara online melalui e-Samsat memang memudahkan para pemilik kendaraan, namun jangan terlena dengan kemudahannya karena pemilik motor harus segera melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pmbayaran yang telah dilakukan akan terblokir. ""Ya enggak hangus uangnya. Tapi kalau sudah lewat tiga hari harus ke loket khusus. Tidak seperti normalnya, yang hanya tinggal menuju loket e-Samsat untuk melakukan pengesahan," ujar Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya, Kompol Tartono, seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski uang yang sudah dibayarkan tidak hangus, Tartono mengimbau agar pemilik kendaraan setelah melakukan pembayaran di ATM harus segera menuju ke Samsat. Hal tersebut agar masyarakat tidak perlu repot untuk membuka pemblokiran apabila telat.
Jika sudah terblikir, Tartono menjelaskan, pemilik kendaraan harus ke loket khusus tersebut hanya untuk membuka pemblokiran pembayaran karena telat melakukan pengesahan. Setelah, ke loket khusus barulah pemilik kendaraan menuju loket e-Samsat untuk melakukan pengesahan pada STNK kendaraannya.
Asiknya, proses ini bisa diwakilkan jika pemilik kendaraan berhalangan, daripada terblokir, kan urusannya jadi makin panjang. (federaloil.co.id)
Foto : www.tribratanewsjabar.com