STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini
Federal Oil - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun dan tidak diperpanjang lagi, kendaraan akan diblokir, dengan begitu, motor dianggap bodong.
Kajian mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110. Dikatakan oleh Dir Reginden Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra kebijakan tersebut akan berlaku tahun ini.
"Tinggal menunggu waktu, semuanya sedang kami persiapkan," kata Halim.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 berbunyi:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.